Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi objek Penilaian Properti berdasarkan penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan klasifikasi objek Penilaian SDA berdasarkan penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda