Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. sumber daya energi dan mineral; b. sumber daya kehutanan; c. sumber daya kelautan dan perikanan; d. sumber daya air; dan e. SDA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SDA nonhayati; dan b. SDA hayati. (3) Objek Penilaian SDA nonhayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aset fisik SDA. (4) Objek Penilaian SDA hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. aset fisik SDA, yang terdiri dari atas: 1. individu; dan 2. ekosistem; dan b. Jasa Ekosistem.
Koreksi Anda