Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Entitas; b. Ekuitas; c. Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa terkait Bisnis; d. Instrumen Keuangan; e. ATB; dan f. objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda