Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. Entitas;
b. Ekuitas;
c. Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa terkait Bisnis;
d. Instrumen Keuangan;
e. ATB; dan
f. objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
