Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan bangunan. (2) Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Properti sederhana; dan b. selain Properti sederhana.
Koreksi Anda