Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan bangunan.
(2) Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Properti sederhana; dan
b. selain Properti sederhana.
Koreksi Anda
