Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 99+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 99+ Tahun 2024 tentang PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. tata cara Penilaian oleh Penilai Pemerintah;
b. Penilaian Properti;
c. Penilaian Bisnis; dan
d. Penilaian SDA.
Koreksi Anda
