Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1902) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: