Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASARPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pasien dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. korban terdampak kondisi kahar;
b. korban kecelakaan tanpa identitas;
c. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; dan/atau
d. kegiatan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
