Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASARPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Koreksi Anda
