Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASARPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Koreksi Anda