Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASARPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif administrasi dan surat keterangan pasien;
b. tarif tindakan rawat jalan;
c. tarif instalasi rawat ketat (high care unit) dan spesialistik;
d. tarif penunjang medis;
e. tarif kedokteran kepolisian;
f. tarif pelayanan residensial (home care);
g. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
h. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
i. tarif penggunaan sarana transportasi;
j. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan;
k. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan
l. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit.
Koreksi Anda
