Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASARPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi dan surat keterangan pasien; b. tarif tindakan rawat jalan; c. tarif instalasi rawat ketat (high care unit) dan spesialistik; d. tarif penunjang medis; e. tarif kedokteran kepolisian; f. tarif pelayanan residensial (home care); g. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; h. tarif penggunaan peralatan dan mesin; i. tarif penggunaan sarana transportasi; j. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; k. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department); dan l. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit.
Koreksi Anda