Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No. 5
Koreksi Anda