Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
