Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Antar Subspesialis Mata;
c. Tarif Konsultasi Gizi;
d. Tarif Check-Up Mata;
e. Tarif Konsultasi Dokter Spesialis selain Dokter Spesialis Mata;
f. Tarif IGD dan OK Poli;
g. Tarif Penggunaan Ambulance;
h. Tarif Pendidikan dan Penelitian;
i. Tarif Kunjungan/Studi Banding;
j. Tarif Visum Et Repertum; dan
k. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
