Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
2. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
3. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan dokumen pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.
4. Berita Acara Verifikasi adalah dokumen dari hasil verifikasi yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan pihak ketiga.
5. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
6. Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung Cadangan Dana Subsidi/PSO.