Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sesuai dengan kewenangannya atas penggunaan barang kiriman hadiah/hibah yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3). (3) Menteri mendelegasikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang diberikan, Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
Koreksi Anda