Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Barang kiriman hadiah/hibah yang masih menunggu keputusan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(3) Dalam hal permohonan diajukan untuk pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah
untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b, jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaminan tertulis.
(4) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kondisi keadaan darurat bencana digunakan jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Kepala BNPB atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani jaminan tertulis.
(5) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.
(7) Tata cara penyampaian permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan.
Koreksi Anda
