Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara informasi mengenai barang impor dengan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7), penerima fasilitas wajib membayar: a. bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang; b. sanksi administratif di bidang kepabeanan; dan/atau c. sanksi di bidang cukai.
Koreksi Anda