Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan impor dan/atau pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemotongan kuota secara elektronik pada SINSW.
(2) Pemotongan kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara self assessment dengan membandingkan elemen data meliputi jenis, spesifikasi, jumlah, satuan barang yang akan diimpor, dan kantor pabean sesuai dengan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(3) Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi.
(4) Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual.
Koreksi Anda
