Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 99 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan: a. pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau b. bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. (5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (6) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7. (7) Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. (8) Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. (9) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. (10) Jangka waktu pengimporan atas impor barang kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri. (11) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (12) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda