Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 98+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 98+ Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal importasi produk kain tenunan dari kapas berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kain tenunan dari kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
