Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 98+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 98+ Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk kain tenunan dari kapas yang termasuk dalam pos tarif 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90,
5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00,
5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90,
5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
