Koreksi Pasal 53A
PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a pada Desa yang menerima tambahan Dana Desa, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran tambahan Dana Desa.
(2) Tambahan Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
13. Ketentuan Pasal 57 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(5) dan ayat (6), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
