Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik. (3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah Desa Persentase Jumlah Desa Penerima Tambahan Dana Desa 1 - 118 21% (dua puluh satu persen) 119 - 249 20% (dua puluh persen) Lebih dari 249 19% (sembilan belas persen) (4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing-masing indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6). (5) Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. (7) Besaran tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagai berikut: Kelengkapan Data Keuangan Desa Besaran alokasi kinerja per Desa Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp116.368.000,00 (seratus enam belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi Rp128.005.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ribu rupiah) Hanya mengirimkan data APBDes Rp133.823.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) Mengirimkan data APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp139.642.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) (8) Desa yang menerima alokasi untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga merupakan Desa yang menerima salah satu penghargaan nasional dari kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). (9) Dalam hal Desa mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghargaan untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7), kepada Desa tersebut hanya menerima alokasi untuk 1 (satu) jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). (11) Dalam hal terdapat sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa, sisa penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil dengan kriteria: a. memiliki jumlah Desa penerima tambahan Dana Desa yang dapat membagi habis sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa; dan b. memiliki rata-rata perubahan indeks Desa membangun tertinggi. (12) Dalam hal kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak memenuhi kriteria, sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa diberikan kepada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil selanjutnya. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda