Pasal 1
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(2) Piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi piutang yang pengurusannya tidak diserahkan maupun yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
www.djpp.kemenkumham.go.id