Pasal 28A
(1) Penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(2) Sistem komputer pelayanan dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(3) Data pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan
kepabeanan.