Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
