Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dan laporan pertanggungjawaban PT Kereta Api INDONESIA (Persero) kepada KPA BUN mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda