Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Berdasarkan alokasi Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan DIPA BUN.
(3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Koreksi Anda
