Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: