Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur dan/atau lembaga linkage.
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan/atau pola syariah.
(3) Lembaga linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bukan penyalur yang ditunjuk oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan/atau pola syariah.