Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Pejabat Negara adalah:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota POLRI;
d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya
penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan;
c. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
dan
d. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:
a. tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf b termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunjangan Hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
(8) Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud pada ayat
(7) antara lain:
a. tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. tunjangan Pengamanan Persandian;
g. tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. tambahan penghasilan bagi Guru PNS;
j. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
l. tunjangan operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada
Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
dan
m. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
yang Bertugas secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
(9) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.