Pasal I
Mengubah tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dengan pos tarif 1701.13.00 dan
1701.14.00 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 343), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.