Koreksi Pasal 22B
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) ditetapkan menjadi barang milik negara dalam hal telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan:
a. dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar; atau
b. tidak diambil oleh orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak sampai dengan batas waktu pengumuman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (3) berakhir.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
