Koreksi Pasal 20A
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan telah disetujui dan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda telah disetor ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran dana titipan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), dan ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
