Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal simpulan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) tidak dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai:
a. menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan; dan
b. menerbitkan surat perintah tugas Penyidikan.
(2) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak batas akhir pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 15A huruf c, atau Pasal 15A huruf d.
(3) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan.
(4) Dalam hal sesuai simpulan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai secara tertulis:
a. memberikan persetujuan terhadap perkara tidak dilakukan Penyidikan kepada Tim Peneliti; dan
b. memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk menyetorkan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas nama pelanggar ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) menyetorkan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas nama pelanggar ke kas negara dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak menerima perintah dari Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Tata cara penyetoran dana titipan atas nama pelanggar ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
