Koreksi Pasal 15A
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
Dalam hal dugaan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) pelanggar, berlaku ketentuan:
a. pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dilaksanakan sesuai kesepakatan para pelanggar;
b. surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a dibuat dan diajukan oleh seluruh pelanggar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
c. surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dari pelanggar lainnya harus dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dalam hal surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan diajukan secara sendiri-sendiri; dan
d. surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dalam hal surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan diajukan secara bersama-sama.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
