Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1456), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 14 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
