Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dan LMAN melaksanakan rekonsiliasi capaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atas pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencocokkan kesesuaian data:
a. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh LMAN;
b. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN, tetapi belum dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. sisa alokasi dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan oleh Menteri/Kepala:
a. untuk mengajukan revisi anggaran belanja modal pada DIPA kementerian/lembaga tahun berjalan; dan
b. sebagai sumber pencatatan kewajiban Pemerintah atas realisasi dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dalam laporan keuangan kementerian/lembaga terkait.
42. Ketentuan ayat (3) Pasal 100 dihapus sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
