Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58A

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Ganti Kerugian terhadap Objek Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat dilakukan dalam bentuk uang atau selain uang berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 25. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda