PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk08-2017 Tahun 2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
PERMEN Nomor 95-pmk08-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.