Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara Neto dalam tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebesar maksimal Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
