Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk:
a. mengurangi jumlah nominal seri SUN yang kurang likuid di pasar SUN; dan/atau
b. restrukturisasi portofolio SUN.
(2) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan untuk seri-seri SUN yang kurang likuid.
(3) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan kebijakan yang mengacu pada strategi pengelolaan utang.
(4) Seri-seri SUN yang kurang likuid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk SUN Seri Benchmark.
Koreksi Anda
