Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pembelian SUN di Pasar Sekunder.
(2) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui penjualan SUN di Pasar Perdana atau Pembelian SUN di Pasar Sekunder.
(3) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilaksanakan melalui Pembelian SUN di Pasar Sekunder atau penjualan SUN di Pasar Sekunder.
Koreksi Anda
