Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) SUN yang dibeli oleh Pemerintah melalui Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan:
a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar SUN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
b. melakukan pengelolaan portofolio SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; atau
c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(2) SUN yang dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
