Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SUN yang dibeli oleh Pemerintah melalui Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan: a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar SUN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; b. melakukan pengelolaan portofolio SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; atau c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. (2) SUN yang dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda