Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait Setelmen Transaksi SUN Secara Langsung sesuai dengan batas akhir tanggal Setelmen, maka Transaksi SUN Secara Langsung tersebut dinyatakan batal.
(2) Dealer Utama yang tidak melaksanakan kewajiban terkait Setelmen Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang kepada otoritas terkait serta diumumkan kepada publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
