Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Transaksi SUN Secara Langsung merupakan transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Hasil Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik pada hari pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung, paling kurang meliputi: a. Nilai Nominal; dan b. Seri-seri SUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id