Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dealer Utama dapat melakukan Transaksi SUN Secara Langsung baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak selain Dealer Utama, Bank INDONESIA atau Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Bank INDONESIA atau Lembaga Penjamin Simpanan dapat melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung hanya untuk dan atas nama sendiri. (3) Bank INDONESIA dapat membeli SUN di Pasar Perdana melalui Transaksi SUN Secara Langsung hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id