Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi SUN Secara Langsung dengan Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Setiap Pihak, selain Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan, melakukan transaksi SUN secara langsung melalui Dealer Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id