Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi SUN Secara Langsung dengan Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Setiap Pihak, selain Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan, melakukan transaksi SUN secara langsung melalui Dealer Utama.
Koreksi Anda
