Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I; b. pelaksanaan Lelang Eksekusi atas: 1. objek lelang berupa benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP); 2. objek lelang berupa benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; dan 3. objek lelang berupa benda hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. c. objek lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi; dan d. Penjual merupakan penyidik atau penuntut pada lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, Oditurat Militer, Komisi Pemberatasan Korupsi, atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang;
Koreksi Anda