Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Penjual.
Koreksi Anda
